Senin, 12 November 2012

Hukum Waris Adat

A. Pengertian Hukum Waris Adat

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang dilanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang yang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia itu.1 Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. Misalnya saja, Wirjono Prodjodokoro, menggunakan istilah “hukum warisan”.2 Hazairin, mempergunakan istilah “hukum kewarisan”.3 dan Soepomo menyebutnya dengan istilah“hukum waris”.4

Beberapa istilah tersebutbeserta pengertiannya seperti dapat disimak berikut ini:

1. Waris:
   Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka(peninggalan) orang yang telah meninggal.
2. Warisan:
   Berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
3. Pewaris:
   Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggaldunia dan meninggalkan sejumlah
   harta kekayaan, pusaka,maupun surat wasiat.
4. Ahli waris:
   Yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yangberhak menerima harta
   peninggalan pewaris.


1 komentar: