Jumat, 30 November 2012

Pengertian Patrilinel, Matrilineal dan Bilateral



Patrilineal
Patrilineal adalah suatu adat masyarakat  yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Dimana jika terjadi masalah maka yang bertanggungjawab adalah pihak laki-laki. Sistem kekeluargaan ini dianut oleh bangsa Arab, Eropa, dan suku Batak yang hidup di daerah Sumatera Utara.
Kata Patrilineal seringkali disamakan dengan patriarkhat atau patriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti “ayah”, dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah”. Sementara itu patriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu pater yang berarti “ayah” dan archein (bahasa Yunani) yang berarti “memerintah”. Jadi, “patriarkhi” berarti “kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki“. Dari pengertian tersebut jelas terlihat perbedaan makna dari kedua kata tersebut. Patrilineal mengarah ke garis keturunan dan patriarkhat lebih menjurus kearah kekuasaan. Meski kedua hal tersebut sama-sama memiliki kaitan dengan pihak laki-laki.
Terdapat beberapa alasan atau argumentasi yang melandasi sistem hukum adat waris masyarakat patrilineal, sehingga keturunan laki-laki saja yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yang meninggal dunia, sedangkan anak perempuan sama sekali tidak mewarisi:
-   Silsilah keluarga didasarkan pada anak laki-laki. Anak perempuantidak dapat melanjutkan silsilah (keturunan keluarga);
-   Dalam rumah-tangga, isteri bukan kepala keluarga. Anak-anak memakai nama keluarga (marga) ayah. Istri digolongkan ke dalam keluarga (marga) suaminya.
-   Dalam adat, wanita tidak dapat mewakili orang tua (ayahnya) sebab ia masuk anggota keluarga suaminya;
-    Dalam adat, Kalimbubu (laki-laki) dianggap anggota keluargasebagai orang tua (ibu);
-    Apabila terjadi perceraian, suami isteri, maka pemeliharaan anak-anak menjadi tanggung jawab ayahnya. Anak laki-laki kelak merupakan ahli waris dari ayah baik dalam adat maupun harta benda.
Pewaris, ahliwaris, dan pembagian harta pusaka
Ahli waris atau para ahli waris dalam sistem hukum adat waris di Tanah Patrilineal, terdiri atas:
a)      Anak laki-laki
Yaitu semua anak laki-laki yang sah yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan. baik harta pencaharian maupun harta pusaka. Jumlah harta kekayaan pewaris dibagi sama di antara para ahli waris.
b)     Anak angkat
merupakan ahli waris yang kedudukannya sama seperti halnya anak sah, namun anak angkat ini hanya menjadi ahli waris terhadap harta pencaharian/harta bersama orang tua angkatnya. Sedangkan untuk harta pusaka, anak angkat tidak berhak.
c)     Ayah dan Ibu serta saudara-saudara sekandung sipewaris.
Apabila anak laki-laki yang sah maupun anak angkat tidak ada, maka yang menjadi ahli waris adalah ayah dan ibu serta saudara-saudara kandung si pewaris yang mewaris bersama-sama.
d)   Keluarga terdekat dalam derajat yang tidak tertentu.
Apabila anak laki-laki yang sah, anak angkat, maupun saudara-saudara sekandung pewaris dan ayah-ibu pewaris tidak ada maka yang tampil sebagai ahli waris adalah keluarga terdekat dalam derajat yang tidak tentu.
e)     Persekutuan adat
Apabila para ahli waris yang disebutkan di atas sama sekali tidak ada, maka harta warisan jatuh kepada persekutuan adat.

Apabila seorang ayah sebagai pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan isteri lebih dari satu, misalnya mempunyai dua orang anak dari isteri pertama dan tiga orang anak dari isteri kedua, maka pembagiannya ada dua cara, yaitu:
(1) Dahulu cara pembagian harta peninggalan dalam keadaan semacam ini didasarkan pada kebanyakan istri, sehingga dalam contoh diatas cara pembagiannya adalah menjadi ½ bagian untuk dua orang anak dari isteri dan ½ bagian lagi untuk tiga orang anak dari isteri kedua;
(2) Setelah adanya musyawarah kepala-kepala adat Tanah, cara pembagian semacam di atas berubah menjadi atas dasar jumlah anak laki-laki yang masing-masing akan memperoleh bagian yang sama besar, sehingga dalam contoh di atas masing-masing akan memperoleh 1/5 bagian.


Matrilineal
Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Kata ini seringkali disamakan dengan matriarkhat atau matriarkhi, Meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu mater (bahasa latin) yang berarti "ibu", dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu.
Sementara itu matriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu mater yang berarti "ibu" dan archein (bahasa Yunani) yang berarti "memerintah". Jadi, "matriarkhi" berarti "kekuasaan berada di tangan ibu atau pihak perempuan”.
Penganut adat matrilineal adalah: suku Indian di Apache Barat, suku Navajo, sebagian besar suku Pueblo,  suku Crow, dll. yang kesemuanya adalah penduduk asli Amerika Serikat,  suku Khasi di Meghalaya, India Timur Laut, suku Nakhi diprovinsi Sichuan dan Yunnan, Tiongkok, beberapa suku kecil di kepulauan Asia Pasifik, suku Minangkabau di Sumatera Barat.
Harta warisan dalam hukum Adat waris Minangkabau
a)   Harta pusaka tinggi
Yaitu harta yang turun-temurun dari beberapa generasi, baik yang berupa tembilang basi yakni harta tua yang diwarisi turun temurun dari mamak kepada kemenakan, maupun tembilang perak  ,yakni harta yang diperoleh dari hasil harta tua, kedua jenis harta pusaka tinggi ini menurut hukum adat akan jatuh pada kemenakan dan tidak boleh diwariskan kepada anak.
b)     Harta pusaka rendah
Yaitu harta yang turun dari satu generasi.
c)     Harta Pencaharian
Yaitu harta yang diperoleh dengan melalui pembelian atau taruko. Harta pencaharian ini bila pemiliknya meninggal dunia akan 58 jatuh kepada jurainya sebagai harta pusaka rendah. Harta pencaharian harus di wariskan paling banyak 1/3 (sepertiga) dari harta pencaharian untuk kemenakan
d)     Harta Suarang
yaitu seluruh harta benda yang diperoleh secara bersama-sama oleh suami-isteri selama masaperkawinan. Tidak termasuk dalam harta suarang yakni harta bawaan suami atau harta tepatan istri yang telah ada sebelum perkawinan berlangsung.


Parental atau Bilateral
Sistem kekeluargan dengan menarik garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua, yaitu baik dari garis bapak maupun dari garis ibu yang dikenal dengan sebutan sistem parental atau bilateral. Sistem parental ini di Indonesia dianut di banyak daerah, seperti: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok.
Sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri  yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya sehingga dalam proses pengalihan/pengoperan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama.
Harta warisan menurut hukum adat waris parental
a)     Harta asal
Harta asal adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan dengan cara pewarisan,hibah, hadiah, turun-temurun. Harta asal dapat berubah wujud (misalnya dari sebidang tanah menjadi rumah). Perubahan wujud ini tidak menghilangkan harta asal. Apabila sebidang tanah sebagai harta asal dijual dan kemudian dibelikan rumah. Rumah yang dibeli dari uang hasil penjualan harta asal akan tetap sebagai harta asal, yaitu rumah.
b)     Harta bersama
Harta bersama yaitu harta perolehan selama ikatan perkawinan yang didapat atas usaha masing-masing secara sendiri-sendiri atau didapat secara usaha bersama merupakan harta bersama bagi suami istri tersebut, baik mereka bekerja bersama-sama ataupun suami saja yang bekerja sedangkan istri hanya mengurus rumah tangga dan anak-anak dirumah, sekali mereka terikat dalam suatu perjanjian perkawinan sebagai suami istri maka semuanya menjadi bersatu baik harta maupun anak-anaknya.

Selasa, 20 November 2012

Sedikit Rintihan Dari Hati

aku mencintaimu bukan dari penampilanmu
bukan berupa materi ataupun fisikmu..
melainkan aku mencintraimu dari hatimu
dari caramu memperlakukan aku sebagaimana wanita semestinya
membuatku merasa nyaman saat aku berada disisihmu
aku sungguh sangat bahagia memiliki dirimu..

ku terus mengingat memori waktu pertama kita bertemu
indah bagiku mengenang semua itu
andai waktu dapat ku ulang kembali..
andai aku masih bisa menemuimu seperti dulu
setiap kali kita pergi jalan ga pernah ada kata marahan
selalu ceria karena melepas rindu yang amat sangat lama
bertemu kamu paling cepat 2 minggu sekali
dan waktu itu sangat berarti untuku

jujur tak dapat ku ungkapkan dengan kata-kata
aku sangat mencintaimu.. sunggu mencintaimu
tak ingin sedikitpun rasanya aku kehilanganmu
beberapa hari tak bertemu denganmu rasanya sangat menyiksa
ku ingin terus bersamamu..

aku masih ingat sebelum kita jadian kau dan aku sangat mesra
waktu gerimis dan ada genangan air kau dengdong aku
aku peluk aku saat aku merasa kedinginan
kau mengusap air hujan yang ada diwajahku
kau selalu menggandengku saat kita jalan bersama
kau kecup keningku penuh cinta
sungguh indah sekali masa-masa itu

kau selalu berusaha memberikan yang terbaik untuku
kau korbankan segalanya untuku sayang..

tapi kenapa sekarang kau sedikit berubah??
kau berbeda sayang.. kau lebih sering sensi sama aku
seakan setiap kata-kataku salah ditelingamu
kau selalu merendah saat dihadapanku
kau buat seakan aku ini masalah bagimu
kau berkata sudah bosan dengan hidupmu
apa sebenarnya yang kau bosani itu adalah aku??
apa kau sudah tak sudi lagi menganggapku lagi??

oh.. TUHAN
aku tak tau apa yang harus aku lakukan..
aku tak tau harus bagaimana
jujur aku sangat mencintainya, aku tak ingin lepas darinya Tuhan
jalan apa yang harus aku ambil untuk cobaan Mu ini??

beri aku kekuatan agar aku dapat menghadapi cobaan ini
~amin~

_Love you ~ Novendi_

Senin, 12 November 2012

°\(^▼^)/° [̲̅̅H̲̅][̲̅̅A̲̅][̲̅̅P̲̅][̲̅̅P̲̅][̲̅̅Y̲̅].ː̗̀.ː̗̀☀̤̣̈̇ː̖́.[̲̅̅B̲̅][̲̅̅I̲̅][̲̅̅R̲̅][̲̅̅T̲̅][̲̅̅H̲̅][̲̅̅D̲̅][̲̅̅A̲̅][̲̅̅Y̲̅] ƪƪ'▿') ('▿'ʃʃ


buat papahku tercinta Novendi Rivan Agustian met milad ya sayang.. (˘⌣˘)ε˘`)
(˘ʃƪ˘) semoga bertambah segala kebaikan, selalu diberikan rizky yg melimpah, tercapai segala cita-cita yang di inginkan.. yang terpenting tetep mecintaiku selamanya hehe (amin).. ndang lulus kuliah e jo lama" hahaha.. (padune) ~(‾▿‾~) (~‾▿‾)~ ƪ(˘⌣˘)┐aye ƪ(˘⌣˘)ʃ aye┌(˘⌣˘)ʃaye

♥I Love You ♥ (ɔ ˘⌣˘)♥(˘⌣˘ c) <13-November-2012>

Hukum Waris Adat

A. Pengertian Hukum Waris Adat

Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum kekeluargaan. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang dilanjutnya timbul dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang yang diantaranya ialah masalah bagaimana pengurusan dan kelanjutan hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang telah meninggal dunia itu.1 Penyelesaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagai akibat meninggalnya seseorang, diatur oleh hukum waris. Untuk pengertian hukum “waris” sampai saat ini baik para ahli hukum Indonesia maupun di dalam kepustakaan ilmu hukum Indonesia, belum terdapat keseragaman pengertian, sehingga istilah untuk hukum waris masih beraneka ragam. Misalnya saja, Wirjono Prodjodokoro, menggunakan istilah “hukum warisan”.2 Hazairin, mempergunakan istilah “hukum kewarisan”.3 dan Soepomo menyebutnya dengan istilah“hukum waris”.4

Beberapa istilah tersebutbeserta pengertiannya seperti dapat disimak berikut ini:

1. Waris:
   Istilah ini berarti orang yang berhak menerima pusaka(peninggalan) orang yang telah meninggal.
2. Warisan:
   Berarti harta peninggalan, pusaka, dan surat wasiat.
3. Pewaris:
   Adalah orang yang memberi pusaka, yakni orang yang meninggaldunia dan meninggalkan sejumlah
   harta kekayaan, pusaka,maupun surat wasiat.
4. Ahli waris:
   Yaitu sekalian orang yang menjadi waris, berarti orang-orang yangberhak menerima harta
   peninggalan pewaris.