Jumat, 30 November 2012

Pengertian Patrilinel, Matrilineal dan Bilateral



Patrilineal
Patrilineal adalah suatu adat masyarakat  yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ayah. Dimana jika terjadi masalah maka yang bertanggungjawab adalah pihak laki-laki. Sistem kekeluargaan ini dianut oleh bangsa Arab, Eropa, dan suku Batak yang hidup di daerah Sumatera Utara.
Kata Patrilineal seringkali disamakan dengan patriarkhat atau patriarkhi, meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Patrilineal berasal dari dua kata, yaitu pater (bahasa Latin) yang berarti “ayah”, dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi, “patrilineal” berarti mengikuti “garis keturunan yang ditarik dari pihak ayah”. Sementara itu patriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu pater yang berarti “ayah” dan archein (bahasa Yunani) yang berarti “memerintah”. Jadi, “patriarkhi” berarti “kekuasaan berada di tangan ayah atau pihak laki-laki“. Dari pengertian tersebut jelas terlihat perbedaan makna dari kedua kata tersebut. Patrilineal mengarah ke garis keturunan dan patriarkhat lebih menjurus kearah kekuasaan. Meski kedua hal tersebut sama-sama memiliki kaitan dengan pihak laki-laki.
Terdapat beberapa alasan atau argumentasi yang melandasi sistem hukum adat waris masyarakat patrilineal, sehingga keturunan laki-laki saja yang berhak mewarisi harta peninggalan pewaris yang meninggal dunia, sedangkan anak perempuan sama sekali tidak mewarisi:
-   Silsilah keluarga didasarkan pada anak laki-laki. Anak perempuantidak dapat melanjutkan silsilah (keturunan keluarga);
-   Dalam rumah-tangga, isteri bukan kepala keluarga. Anak-anak memakai nama keluarga (marga) ayah. Istri digolongkan ke dalam keluarga (marga) suaminya.
-   Dalam adat, wanita tidak dapat mewakili orang tua (ayahnya) sebab ia masuk anggota keluarga suaminya;
-    Dalam adat, Kalimbubu (laki-laki) dianggap anggota keluargasebagai orang tua (ibu);
-    Apabila terjadi perceraian, suami isteri, maka pemeliharaan anak-anak menjadi tanggung jawab ayahnya. Anak laki-laki kelak merupakan ahli waris dari ayah baik dalam adat maupun harta benda.
Pewaris, ahliwaris, dan pembagian harta pusaka
Ahli waris atau para ahli waris dalam sistem hukum adat waris di Tanah Patrilineal, terdiri atas:
a)      Anak laki-laki
Yaitu semua anak laki-laki yang sah yang berhak mewarisi seluruh harta kekayaan. baik harta pencaharian maupun harta pusaka. Jumlah harta kekayaan pewaris dibagi sama di antara para ahli waris.
b)     Anak angkat
merupakan ahli waris yang kedudukannya sama seperti halnya anak sah, namun anak angkat ini hanya menjadi ahli waris terhadap harta pencaharian/harta bersama orang tua angkatnya. Sedangkan untuk harta pusaka, anak angkat tidak berhak.
c)     Ayah dan Ibu serta saudara-saudara sekandung sipewaris.
Apabila anak laki-laki yang sah maupun anak angkat tidak ada, maka yang menjadi ahli waris adalah ayah dan ibu serta saudara-saudara kandung si pewaris yang mewaris bersama-sama.
d)   Keluarga terdekat dalam derajat yang tidak tertentu.
Apabila anak laki-laki yang sah, anak angkat, maupun saudara-saudara sekandung pewaris dan ayah-ibu pewaris tidak ada maka yang tampil sebagai ahli waris adalah keluarga terdekat dalam derajat yang tidak tentu.
e)     Persekutuan adat
Apabila para ahli waris yang disebutkan di atas sama sekali tidak ada, maka harta warisan jatuh kepada persekutuan adat.

Apabila seorang ayah sebagai pewaris meninggal dunia dengan meninggalkan isteri lebih dari satu, misalnya mempunyai dua orang anak dari isteri pertama dan tiga orang anak dari isteri kedua, maka pembagiannya ada dua cara, yaitu:
(1) Dahulu cara pembagian harta peninggalan dalam keadaan semacam ini didasarkan pada kebanyakan istri, sehingga dalam contoh diatas cara pembagiannya adalah menjadi ½ bagian untuk dua orang anak dari isteri dan ½ bagian lagi untuk tiga orang anak dari isteri kedua;
(2) Setelah adanya musyawarah kepala-kepala adat Tanah, cara pembagian semacam di atas berubah menjadi atas dasar jumlah anak laki-laki yang masing-masing akan memperoleh bagian yang sama besar, sehingga dalam contoh di atas masing-masing akan memperoleh 1/5 bagian.


Matrilineal
Matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan berasal dari pihak ibu. Kata ini seringkali disamakan dengan matriarkhat atau matriarkhi, Meskipun pada dasarnya artinya berbeda. Matrilineal berasal dari dua kata, yaitu mater (bahasa latin) yang berarti "ibu", dan linea (bahasa Latin) yang berarti “garis”. Jadi matrilineal berarti mengikuti garis keturunan yang ditarik dari pihak ibu.
Sementara itu matriarkhat berasal dari dua kata yang lain, yaitu mater yang berarti "ibu" dan archein (bahasa Yunani) yang berarti "memerintah". Jadi, "matriarkhi" berarti "kekuasaan berada di tangan ibu atau pihak perempuan”.
Penganut adat matrilineal adalah: suku Indian di Apache Barat, suku Navajo, sebagian besar suku Pueblo,  suku Crow, dll. yang kesemuanya adalah penduduk asli Amerika Serikat,  suku Khasi di Meghalaya, India Timur Laut, suku Nakhi diprovinsi Sichuan dan Yunnan, Tiongkok, beberapa suku kecil di kepulauan Asia Pasifik, suku Minangkabau di Sumatera Barat.
Harta warisan dalam hukum Adat waris Minangkabau
a)   Harta pusaka tinggi
Yaitu harta yang turun-temurun dari beberapa generasi, baik yang berupa tembilang basi yakni harta tua yang diwarisi turun temurun dari mamak kepada kemenakan, maupun tembilang perak  ,yakni harta yang diperoleh dari hasil harta tua, kedua jenis harta pusaka tinggi ini menurut hukum adat akan jatuh pada kemenakan dan tidak boleh diwariskan kepada anak.
b)     Harta pusaka rendah
Yaitu harta yang turun dari satu generasi.
c)     Harta Pencaharian
Yaitu harta yang diperoleh dengan melalui pembelian atau taruko. Harta pencaharian ini bila pemiliknya meninggal dunia akan 58 jatuh kepada jurainya sebagai harta pusaka rendah. Harta pencaharian harus di wariskan paling banyak 1/3 (sepertiga) dari harta pencaharian untuk kemenakan
d)     Harta Suarang
yaitu seluruh harta benda yang diperoleh secara bersama-sama oleh suami-isteri selama masaperkawinan. Tidak termasuk dalam harta suarang yakni harta bawaan suami atau harta tepatan istri yang telah ada sebelum perkawinan berlangsung.


Parental atau Bilateral
Sistem kekeluargan dengan menarik garis keturunan dari kedua belah pihak orang tua, yaitu baik dari garis bapak maupun dari garis ibu yang dikenal dengan sebutan sistem parental atau bilateral. Sistem parental ini di Indonesia dianut di banyak daerah, seperti: Jawa, Madura, Sumatera Timur, Riau, Aceh, Sumatera Selatan, seluruh Kalimantan, seluruh Sulawesi, Ternate, dan Lombok.
Sistem kekeluargaan parental atau bilateral ini memiliki ciri khas tersendiri  yaitu bahwa yang merupakan ahli waris adalah anak laki-laki maupun anak perempuan. Mereka mempunyai hak yang sama atas harta peninggalan orang tuanya sehingga dalam proses pengalihan/pengoperan sejumlah harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris, anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai hak untuk diperlakukan sama.
Harta warisan menurut hukum adat waris parental
a)     Harta asal
Harta asal adalah kekayaan yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh sebelum maupun selama perkawinan dengan cara pewarisan,hibah, hadiah, turun-temurun. Harta asal dapat berubah wujud (misalnya dari sebidang tanah menjadi rumah). Perubahan wujud ini tidak menghilangkan harta asal. Apabila sebidang tanah sebagai harta asal dijual dan kemudian dibelikan rumah. Rumah yang dibeli dari uang hasil penjualan harta asal akan tetap sebagai harta asal, yaitu rumah.
b)     Harta bersama
Harta bersama yaitu harta perolehan selama ikatan perkawinan yang didapat atas usaha masing-masing secara sendiri-sendiri atau didapat secara usaha bersama merupakan harta bersama bagi suami istri tersebut, baik mereka bekerja bersama-sama ataupun suami saja yang bekerja sedangkan istri hanya mengurus rumah tangga dan anak-anak dirumah, sekali mereka terikat dalam suatu perjanjian perkawinan sebagai suami istri maka semuanya menjadi bersatu baik harta maupun anak-anaknya.

7 komentar:

  1. Silakan kunjungi tu-rom.blogspot.com mari silaturahmi

    BalasHapus
  2. Silakan kunjungi www.tu-rom.blogspot.com mari silaturahmi

    BalasHapus
  3. Ada yg bisa jawab soal ini ga ? Jelaskan arti dari rumah sebagai adat keturunan ,soalnya saya ga mudeng

    BalasHapus
  4. makasih bang semoga yg meuis artikel ini di mudahkan segala reski nya

    BalasHapus